Wartawan Diharamkan Lakukan Pemerasan, Profesi Pers Jangan Tercemar

Halselpos.com, Labuha–Profesi wartawan kembali jadi sorotan publik setelah mencuat dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum jurnalis di Kabupaten Halmahera Selatan terhadap seorang guru SDN 246 Gilalang. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena wartawan sejatinya adalah penyampai informasi yang benar, bukan alat untuk menekan dan mencari keuntungan pribadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi yang berfungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Posisi wartawan begitu terhormat, karena memikul tanggung jawab moral untuk menegakkan kebenaran.

Namun, bila wartawan justru menjadikan profesinya sebagai sarana pemerasan, itu bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana. Kode Etik Jurnalistik pasal 1 dengan tegas mengamanatkan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Artinya, jurnalis yang melakukan pemerasan telah mengkhianati profesinya sendiri.

Praktik-praktik menyimpang semacam ini sangat berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan pada pers, dan pada akhirnya mencap semua wartawan sama buruknya dengan oknum yang nakal. Padahal, mayoritas wartawan bekerja sungguh-sungguh menjaga marwah jurnalistik.

Kasus dugaan pemerasan di Halsel ini harus dijadikan pelajaran. Wartawan diharamkan melakukan pemerasan, sebab selain mencoreng nama baik media, juga menghancurkan fondasi kebebasan pers yang sehat. Dewan Pers dan aparat hukum harus bersinergi mengusut tuntas, agar ke depan tidak ada lagi “wartawan gadungan” yang berlindung di balik kartu pers untuk meraup keuntungan haram.

Profesi wartawan adalah profesi mulia. Jangan biarkan segelintir oknum kotor menodai amanah besar ini. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *