SKAK-MALUT-JKT Desak Kementerian PUPR & KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif Jembatan Kali Butu Rp16,5 Miliar

Halsel pos.com, Jakarta–Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) meminta Kementerian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengusut dugaan kejanggalan proyek Pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu di Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp16,5 miliar.

Koordinator Pusat SKAK-MALUT-JKT, M. Reza A Syadik, menegaskan proyek tersebut terindikasi kuat sebagai proyek fiktif karena kontraknya baru ditandatangani pada 20 Desember 2024, sementara batas akhir anggaran jatuh pada 31 Desember 2024. Artinya, kontraktor pelaksana PT Sederhana Jaya Abadi hanya memiliki waktu 11 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan berskala besar.

“Mustahil jembatan dengan nilai miliaran rupiah bisa rampung hanya dalam hitungan hari,” tegas Reza dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Reza juga menyoroti bahwa sesuai aturan, proyek seharusnya bisa diperpanjang maksimal 90 hari kalender. Namun hingga kini perpanjangan kontrak tidak pernah dilakukan, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran dan persekongkolan antara pejabat terkait dan kontraktor.

Informasi ini pun ramai diberitakan di Maluku Utara per hari ini, dan di soroti sejumlah aktivis pergerakan di Kota Ternate. Reza menilai hal tersebut merupakan petunjuk awal investigasi yang semestinya dijadikan pintu masuk oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk membuka penyelidikan husus.

Paling tidak KPK memanggil dan memeriksa sejumlah nama di antaranya Navy Umasangaji, Kepala BPJN Maluku Utara, Ema Amlia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga Direktur PT Sederhana Jaya Abadi, sebagai kontraktor pelaksana proyek.

“Mereka diduga mengetahui ini kan semacam membiarkan kejanggalan proyek mengangah dan memicu pertanyaan publik. Karena itu, kami mendesak Kementerian PUPR segera membentuk tim audit independen evaluasi total lingkup BPJN, KPK turun langsung melakukan penyelidikan husus, tegasnya.

Lebih jauh, SKAK-MALUT-JKT juga meminta agar PT Sederhana Jaya Abadi di-blacklist dari daftar penyedia proyek negara karena diduga melaksanakan proyek dengan kejanggalan.

“Kasus semacam ini adalah potret bobroknya tata kelola proyek infrastruktur di Maluku Utara. Negara tidak boleh dibiarkan jadi bancakan segelintir pejabat & kontraktor nakal. KPK harus berani buka permainan ini sampai ke akar-akarnya,” pungkas Reza. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *