Halselpos.com, Labuha–Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. Si.k di Desak segera malakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nongko Hi Amin warga Desa Jiko kecamatan mandioli selatan, pelaku penganyayan berat terhadap seorang ibu rumah tangga asal desa galala kecamatan mandioli selatan Nurlia Bie.
Korban Nurlia Bie salah seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Galala sempat menjalani perawatan di IGD RSUD Labuha karena mengalami kesakitan sehingga dirinya merasa seluruh anggota tubuhnya lemas, akibat yang bersangkutan mengalami penganyayan berat yang di lakukan oleh pelaku atas nama Nongko Hi Amin warga Desa Jiko kecamatan mandioli selatan mengakibatkan korban Nurlia bie mengalami bengkak di bagian kepala pinggang hingga patah tulang serius di jari tangan korban.
atas kasus penganyayan yang di lakukan oleh pelaku Nongko Hi Amin terhadap Ramlia Bie, pihak korban langsung mendatangi KSPKT polres Halsel dan melaporkan pelaku Nongko Hi Amin pada Minggu (27/07/2025) pukul 18.00 dengan surat tanda penerimaan laporan polisi Nomor: STPL/463/VII/2025/SPKT. yang di tanda tangani oleh petugas SPKT Polres Halsel AIPDA Indra Ode Sula.
Berdasarkan laporan polisi tersebut korban Ramlia Bie kepada Halselpos Senin (28/07/2025) mendesak pihak kepolisian polres Halmahera Selatan segera malakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku Nongko Hi Amin untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pintahnya. (Red)