Meski seluruh kegiatan fisik di Desa Fiktif, DPMD Lancar cairkan DDs Suma tinggi

Halselpos.com, Labuha–Warga Desa Suma tinggi kecamatan Bacan kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara mengaku heran dengan sikap Dinas DPMD Halsel di bawah kepemimpinan M Zaki Abdul Wahab yang dinilai melakukan pencarian DDs Desa Suma tinggi tanpa realisasi kegiatan fisik Desa Suma tinggi alias Fiktif pada seluruh kegiatan pembangunan fisik desa tersebut sejak tahun 2022 hingga 2025.

Hal ini di sampaikan oleh warga Desa Suma tinggi kecamatan Bacan kabupaten Halsel yang enggan di publish namanya kepada wartawan jumat (5/09/2025) mengatakan Dinas DPMD Halsel harusnya teliti dalam mencairkan setiap anggaran Dana Desa (DDs) di setiap Desa hususnya Desa Suma tinggi kecamatan Bacan, pasalnya kepala Desa Suma tinggi Irwan Sandia, sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 di ketahui lancar mencairkan Dana Desa namun tidak ada realisasi kegiatan fisik di desa alias Fiktif.

Dikatakannya Jika anggaran Dana Desa cair tanpa ada kegiatan, ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang, karena pencairan Dana Desa seharusnya memiliki dasar penyaluran yang jelas, seperti pengajuan pencairan oleh kepala desa dengan lampiran dokumen APBDes dan laporan realisasi yang sesuai aturan yang berlaku.

Kondisi ini dapat dilaporkan kepada aparat pengawas seperti BPK, Camat, dan aparat penegak hukum untuk dilakukan penelusuran dan tindak lanjut, Mengapa Dana Desa Seharusnya Tidak Cair Tanpa Kegiatan? Karena Peraturan Pencairan Dana Desa tunduk pada peraturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Desa, dan harus memenuhi syarat tertentu.

Karena Dana Desa yang dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa. Ini berarti Dana Desa harus digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan tujuan tersebut, sehingga Syarat Pencairan Umumnya, pencairan Dana Desa membutuhkan syarat administratif seperti penyampaian Perdes tentang APBDes dan laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya oleh pemerintah desa namun selama ini proses pencairan dana Desa tanpa melalui mekanisme musdes yang di lakukan oleh kepala desa Suma tinggi kecamatan Bacan Irwan sandia.

Selain seluruh kegiatan yang bersumber dari dana desa DDs, di ketahui Fiktif sejak tahun 2022 hingga tahun 2025 kepala Desa Suma tinggi Irwan Sandia juga sudah 3 tahun ini tidak lagi menjalankan tugas pemerintahan di desa sebagai kepala desa nusa jaya kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

Olehnya itu warga mendesak Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengevaluasi kepala Desa Suma tinggi Irwan Sandia dari jabatannya sebagai kepala Desa Suma tinggi kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.pintahnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *