Masyarakat Desa Galala Muak Dengan Pemerintahan Nery Marlin Kerubun yang Di Duga Sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Halsel pos.com, Labuha–Masyarakat Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan sudah sangat muak terkait dengan kebijakan dan pelayanan yang selama ini diberikan, sebab banyak simpang siur dan tidak ada ketepatan sasaran pembangunan dan banyak manipulasi yang terjadi sehingga bermuara penuh kecurigaan kami pada potensi korupsi kolusi dan nepotisme yang selalu menjadi bayang-bayang besar.

Kami perlu sampaikan bahwa adanya tindakan kong kali kong yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam hal ini Pjs Nery Marlin Kerubun pada tahun 2024 lalu, karena banyaknya tindakan yang dilakukan sangat tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. Ungkap salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Rabu(1/10/2025)

Kami masyarakat desa Galala sangat tidak puas karena setiap kali dilakukan musyawarah desa Galala dan poin-poin kesepakatan yg ada tidak diindahkan ketika pada tahapan eksekusi lapangan. Artinya tidak sesuai apa yang menjadi hasil musyawarah dan apa yang dilakukan atau dibelanjakan. Contohnya pembelian yang diluar kesepakatan dalam musyawarah yakni pembelian mesin pemotong rumput 12 buah namun di lapangan hanya 10 buah dan dari 10 buah itu 5 buahnya telah hilang, kemudian pengadaan pembelian viar desa yang telah dibeli lalu itu menjadi kebutuhan semua warga desa tanpa terkecuali semua bisa memakai viar desa tersebut. Namun di lapangan mereka hanya memilih orang-orang terdekat saja yang bisa memakai viar tersebut.

Sementara masyarakat yang dianggap tidak sepaham dengan pejabat dia tidak memberikan hak pakai.
Pembagian bibit hama pun tidak merata dan penuh dengan protes yang dilakukan warga.

Dari semua tindakan-tindakan yang tidak pro terhadap rakyat yang dilakukan oleh mantan pejabat Nery Marlin Kerubun itu tertuang jelas dalam aplikasi resmi jaga desa yang dibuat oleh Kejaksaan Agung. Dan ketika kami bandingkan pertanggujawaban yang telah ada dalam aplikasi tersebut dengan realitas kondisi lapangan itu ternyata banyak yang tidak sesuai dengan apa yg ditulis dan apa yang nampak sangat bertolak belakang.

Maka kami bisa mencurigai bahwa mantan pejabat desa Galala Nery Marlin Kerubun telah menyimpan banyak dan desa Galala yang ada karena kami berpatokan lewat data yang terinput.

Sebagai acuan kami dari data terinput yang kami lihat dari aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai sumber informasi resmi dari kejaksaan Labuha.
1. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Pembangunan pos, Pengawasan Pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp. 37.200.000
2. Pemeliharan keramba/kolam perikanan darat desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan Rp. 50.000.000
3. Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengelolaan pertanian, penggilingan padi Padi/Jagung, dll) Rp. 114.711.400.

Dari item pekerjaan yang tercatat ini kami sebagai masyarakat merasa dibohongi karena sangat jelas bahwa poin pekerjaan yang termuat itu tidak ada dilapangan atau realisasi nihil dan tidak ada dilapangan atau tidak pernah dilakukan pekerjaan itu di Desa Galala ini.

Untuk itu kami meminta kepada pihak BPD sebagai lembaga resmi di desa yang notabenenya mengawal serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Galala kami meminta agar punya upaya yang konsisten dalam melihat persoalan yang nampak ini.

Kami juga meminta dengan penuh hormat kepada Bpk Bupati Halmahera Selatan pak Ali Bassam Kasuba, serta kami memohon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Selatan agak segara memanggil pjs Nery Marlin Kerubun untuk dimontai pertanggungjawaban, dan juga Inspektorat agar segera turun memeriksa di lapangan apa yang dilakukan oleh pejabat desa tahun 2024 lalu.

Dan tentunya kami memohon pula kepada DPRD HalSel dalam hal ini Komisi I yang membidangi hal ini perlu ada keseriusaan dan secara tegas melihat masalah yang terjadi, bahkan seluruh stakeholder yang terkait perlu terjalin koordinasi yang secara menyeluruh dan cepat untuk usut tuntas masalah yang ada di Desa Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *