Keluarga Korban Pengeroyokan Menyuarakan Kekecewaan terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan

Halselpos.com, Labuha–Keluarga Marjan Lajibu, korban pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Dedi dan kawan-kawan di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, mengungkapkan kekecewaan yang mendalam terhadap sikap acuh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Pasalnya, penanganan perkara pengeroyokan ini sekalipun telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan ke Kejaksaan sejak tanggal 26 Mei 2025, dengan nomor perkara BP/36/V/2025. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan lanjutan yang signifikan.

Keluarga korban merasa bahwa hak-hak mereka telah dipermainkan oleh pihak Kejaksaan Negeri. Pelaku pengeroyokan yang seharusnya ditahan dan diproses hukum, masih bebas berkeliaran. “Kami sangat kecewa dengan sikap pelayanan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang tidak profesional dan tidak peduli dengan nasib korban,” ujar perwakilan keluarga korban.

Menurut kuasa hukum korban, Mohtar Arief, bukti-bukti yang kuat menunjukkan keterlibatan Dedi dan kawan-kawan dalam pengeroyokan sangat terpenuhi, seperti rekaman video dan keterangan ahli forensik. Namun, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum juga bertindak untuk menaikkan status perkara ke tahap selanjutnya.
Mohtar menjelaskan, sudah 6 bulan sejak berkasnya di limpahkan ke kejaksaan pihak kepolisian menunggu petunjuk kejaksaan namun tak kunjung ada.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera menindaklanjuti perkara ini dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memberikan penjelasan yang jelas tentang status perkara ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kasus ini.

Keluarga korban menantang Kepala Kejari Halsel yang baru saja menjabat untuk lebih profesional dalam pelayanan atas perkara yang mandek di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, termasuk penanganan perkara pengeroyokan “Marjan Lajibu”. Mereka berharap agar Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat memperoleh hak-haknya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *