Halsel pos.com, Labuha–Salah seorang warga Desa Bumi Rahmat kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Sahrun Hala yang tercatat sebagai karyawan PT.Buli Bangun yang beroperasi di kecamatan Gane timur kabupaten Halsel, di ketahui melangsungkan pernikahan Tampa izin Dengan seorang perempuan bernama silfa warga asal Patani kabupaten Halmahera tengah provinsi Maluku Utara.
Keduanya antara Sahrun Hala dan silfa setelah melangsungkan pernikahan Kawin tanpa izin” (menikah tanpa izin) keduanya langsung menerbitkan Buku Nikah palsu di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) diKabupaten Halmahera Selatan, padahal kawin Tampa izin itu dapat berakibat sanksi pidana bagi suami berdasarkan Pasal 279 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sah pernikahan, serta dapat menimbulkan masalah hukum seperti perzinahan jika ada pasangan sah sebelumnya yang tidak mengetahui.
Atas perbuatan kawin tanpa izin keduanya terancam di laporkan istri pertama Sahrun Hala ke pihak kepolisian polres Halmahera Selatan karena suami yang terlibat kasus kawin tanpa izin Istri sah pertama dapat melaporkan suaminya ke pihak berwenang atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pencegahan perkawinan di pengadilan dengan Konsekuensi Hukum dan Sanksi Pidana, Suami yang berpoligami tanpa izin dari istri pertama dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 279 KUHP
Perzinahan.
Hal ini di sampaikan oleh istri pertama Sahrun Hala yang enggan di publish namanya kepada wartawan kamis (4/09/2025) mengatakan Jika suami sudah menikah dan menikahi wanita lain tanpa izin dari istri sah, maka tindakan ini dapat dianggap sebagai perzinahan dengan ancaman pidana penjara karena Perkawinan keduanya dinilai Cacat Hukum Pernikahan yang dilakukan tanpa izin istri pertama (dan tanpa melalui proses hukum yang benar) dianggap cacat hukum dan dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Dikatakannya Perzinahan, Jika suami sudah memiliki istri sah dan menikahi wanita lain tanpa izin istri sah, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perzinahan dan akan saya laporkan sebagai tindak pidana, karena saya sebagai Istri dapat membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP, dapat melalui bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dan Perbuatan keduanya juga diketahui memalsukan akta nikah merupakan perbuatan pidana dalam kategori kejahatan, Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP maka terhadap pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 6 (enam) tahun, maka keduanya saya bakal laporkan ke pihak kepolisian polres Halmahera Selatan. Ujarnya. (Red)