Kadiknas Halsel Di Desak Pecat Mufti Abu staf Guru SDN Balitata Lalai Tugas Selama 3 tahun

Halselpos.com, Labuha–Salah seorang staf Guru pada SDN 103 Desa Balitata Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Mufti Abu, di ketahui sejak pemerintahan Mendiang Hi. Usman sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba yang bersangkutan di Berikan surat tugas (Nota dinas) sebagai staf Guru pada sekolah SDN 103 desa Balitata kecamatan Gane Barat namun yang bersangkutan sejak mendapatkan Nota dinas Mufti Abu tidak pernah menjalankan tugas pada sekolah tersebut.

Hal ini di Sampaikan oleh Salah seorang Staf Guru pada SDN 103 Desa Balitata kecamatan Gane Barat yang enggan di publikasi namanya kepada wartawan (16/05/2025) mengatakan Staf Guru SDN 103 atas nama Mufti Abu sejak mendapatkan surat tugas dari Bupati Halmahera Selatan mendiang Usman sidik sejak Usman sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba di Lantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Halsel yang bersangkutan Mufti abu di ketahui tidak pernah menjalankan tugas sebagai staf guru pada SDN 103 Halmahera selatan dan yang bersangkutan tetap bertugas di SDN 34 Desa sagawele kecamatan kayoa selatan kabupaten Halmahera Selatan tanpa menggunakan nota dinas atau surat tugas dari dinas pendidikan kabupaten Halmahera Selatan.

di katakannya Pak Mufti Abu itu sudah 3 tahun berjalan ini yang bersangkutan nota dinasnya yang di berikan pemda Halsel itu untuk bertugas di SDN 103 Desa balitata kecamatan Gane Barat kabupaten Halmahera Selatan namun yang bersangkutan tidak pernah menjalankan tugas pada sekolah tersebut berdasarkan Nota dinas meski tidak pernah menjalankan tugas pada sekolah SDN 103 namun muftih abu tidak pernah mendapatkan sangsi dari Pemda Halsel melalui kepala dinas pendidikan Halsel Siti Hadijah Spd, akuinya.

olehnya itu sebagai Staf Guru yang bertugas di SDN 103 Desa Balitata menyayangkan sikap oknom guru atas nama Muftih abu yang lalai tugas selama 3 tahun berjalan namun hak-hak yang bersangkutan berupa gaji dan hak-hak lainnya tetap di terimah layaknya seperti mereka yang menjalankan tugas pada sekolah tersebut dan tidak pernah mendapatkan teguran atau sangsi dari dinas pendidikan Halsel di bawah kepemimpinan Siti Hadijah, seharunya yang bersangkutan sudah layak di pecat atau di berhentikan dari status PNS sebagai staf Guru di SDN 103 Halsel. pintahnya.

Sementara itu kepala sekolah SDN 43 Halmahera selatan, Desa sagawele kecamatan kayoa selatan kabupaten Halmahera selatan Sahmah Hala, hingga berita ini di publish kepsek SDN 43 Belum dapat di konfermasih, terkait dengan tempat Mufti abu menjalankan tugas sebagai staf guru pada sekolah titipannya tersebut tanpa menggunakan surat keputusan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba maupun Nota dinas pendidikan Halsel Siti Hadijah. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *