Halselpos.com, Labuha–Kepala Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Yusnan, diduga kuat memalsukan tanda tangan dan cap stempel Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sejumlah dokumen resmi desa.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah anggota BPD mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penandatanganan dokumen, namun nama dan tanda tangan mereka dicantumkan secara sepihak. Bahkan, cap stempel resmi BPD disebut digunakan tanpa sepengetahuan lembaga.
“Dokumen APBDes mencantumkan nama serta tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah menandatanganinya maupun dilibatkan dalam penyusunan,” ungkap seorang anggota BPD, Senin (30/6/2025).
Dokumen yang seharusnya memerlukan persetujuan dan pengesahan BPD, namun diduga dipalsukan antara lain, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, berita acara Musyawarah Desa (Musdes) untuk RPJMDes dan RKPDes, Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes, dokumen persetujuan kegiatan strategis desa, hingga Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
Ironisnya, beberapa dokumen tersebut dilaporkan telah digunakan untuk proses pencairan dana desa maupun keperluan administratif pembangunan, yang semestinya memerlukan validitas legal dan persetujuan bersama.
BPD Desa Jeret menyatakan tengah menyusun laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah. “Ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut penyimpangan administrasi yang berdampak hukum,” tegas seorang perwakilan BPD.
Jika terbukti bersalah, tindakan kepala desa tersebut dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. (Red)