Halselpos.com, Labuha–Setelah sekian lama menunggu, kabar gembira akhirnya datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pemerintah daerah melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) memastikan bahwa gaji PPPK yang sempat tertunda akan segera dicairkan.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPKAD Halsel, Farid SE, usai menghadiri undangan pembobotan Standar Belanja Umum (SBU) Tahun 2026, sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati Halmahera Selatan Tahun 2026.
Dalam keterangannya, Farid menyebutkan bahwa para PPPK akan menerima pembayaran rapelan gaji untuk empat bulan sekaligus, yakni mulai Juli hingga Oktober 2025. Pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2025.
“Alhamdulillah, sesuai keputusan yang sudah dibicarakan, rapelan gaji empat bulan akan dibayarkan di awal Oktober. Jadi, pembayaran yang tertunda dari Juli, Agustus, September, sampai Oktober 2025 akan diterima sekaligus,” ungkap Farid.
Lebih lanjut ia menambahkan, setelah pembayaran rapelan tersebut, pembayaran gaji normal PPPK akan dilakukan secara rutin mulai bulan November 2025. Dengan begitu, para pegawai yang selama beberapa bulan terakhir menunggu kejelasan hak mereka, akhirnya bisa sedikit lega.
PPPK Harus Bersabar
Penundaan pembayaran gaji PPPK di Halsel sempat menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Banyak dari mereka harus bertahan dengan kondisi finansial yang terbatas karena belum menerima hak gaji sejak resmi dilantik. Namun, sebagian besar PPPK memilih bersabar, memahami bahwa proses administrasi keuangan daerah membutuhkan waktu.
“Memang sejak awal sudah ada kabar bahwa proses administrasi masih berjalan. Kami bersabar, meskipun tentu ada beban, apalagi banyak rekan yang punya tanggungan keluarga. Kalau benar Oktober ini cair empat bulan sekaligus, itu sangat membantu,” ujar salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Harapan untuk Konsistensi
Kabar pencairan rapelan gaji ini disambut hangat oleh para PPPK Halsel. Meski demikian, mereka berharap agar ke depan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran gaji, mengingat gaji merupakan hak dasar pegawai yang sangat penting untuk keberlangsungan hidup sehari-hari.
“Syukur alhamdulillah kalau rapelannya bisa cair. Tapi kami juga berharap mulai November nanti pembayaran bisa berjalan normal tanpa hambatan. Ini soal kepastian hidup pegawai,” kata pegawai lainnya.
Penegasan Pemerintah
Sementara itu, pemerintah daerah melalui DPKAD menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK merupakan prioritas, hanya saja membutuhkan proses teknis dan penyesuaian anggaran yang harus dipatuhi sesuai regulasi.
Dengan adanya kejelasan jadwal pencairan ini, diharapkan seluruh PPPK di Kabupaten Halmahera Selatan dapat kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Bur)