Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Perusahaan Tambang Nikel di Desa Tapaya, Kecamatan Obi Selatan

Halselpos.com, Tapaya Kecamatan Obi Selatan–Masyarakat Desa Tapaya, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mengungkapkan dugaan penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut. Lahan yang digusur seluas 25.000 meter persegi (m²), menurut keterangan Kasri, seorang warga setempat, adalah milik pamannya yang telah dikelola selama bertahun-tahun. 12/11/2024

Kasri, yang ditemui reporter Halselpos, mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan mereka sejak lama dan digunakan untuk berbagai keperluan pertanian. Namun, belakangan, perusahaan tambang nikel tersebut mulai menggusur lahan tanpa izin resmi dari pemiliknya.

“Ini adalah lahan milik paman saya yang sudah kami kelola. Kami tidak tahu alasan pasti mengapa perusahaan tambang bisa masuk dan menggusur lahan ini tanpa ada komunikasi atau pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik sah,” ungkap Kasri.

Kasri menambahkan bahwa penggusuran ini terjadi secara tiba-tiba, dan saat pihak keluarga berusaha mencari klarifikasi, tidak ada pihak perusahaan yang bersedia memberikan penjelasan yang memadai. “Kami sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi, tetapi belum ada solusi yang jelas,” ujar Kasri dengan nada kecewa.

Warga setempat juga khawatir dengan dampak jangka panjang dari aktivitas tambang terhadap lingkungan dan mata pencaharian mereka, yang sebagian besar bergantung pada pertanian dan perikanan di sekitar daerah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tambang nikel yang dimaksud belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan ini.

Masyarakat Tapaya berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik dan hak-hak mereka sebagai pemilik sah lahan bisa dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *