Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Ramli Lolos Jadi Ketua BPD Bahu warga Desak Proses Hukum

Halselpos.com, Labuha–Ketua Badan Bermusyawaratan Desa (BPD) Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Ramli Lawai diduga kuat menggunakan Ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi Anggota BPD Desa Bahu kecamatan Mandioli Selatan kabupaten Halsel.

Hal ini terungkap saat pelaksan pemilihan BPD Desa Bahu kecamatan Mandioli Selatan, ketua BPD DESA Bahu terpilih Bernama Ramli Lawai saat melakukan pendaftaran di panitia pemilihan BPD diketahui tak memiliki ijazah sama sekali namun Ramli tetap dapat lolos seleksi calon anggota BPD lalu mengikuti pemilihan BPD dengan menggunakan ijazah palsu tanpa mengikuti ujian persamaan paket C di PKBM tersebut.

sehingga pada saat pelantikan anggota BPD di sejumlah Desa di kabupaten Halmahera Selatan, Para anggota BPD terpilih Desa Bahu oleh pemerintah Daerah (Pemda) Halsel di bawah kepemimpinan mendiang Usman Sidik tidak mau mengeluarkan SK pelantikan para ketua dan anggota BPD Desa Bahu kecamatan Mandioli Selatan kabupaten Halmahera Selatan saat itu.

Menurut beberapa orang narasumberer yang enggan di Publis namanya kepada wartawan Senin (9/9/2025) mengatakan peserta pemiihan BPD Desa Bahu yang mendaftar hanya 8 orang, namun saat pemilihan peserta yang di nyatakan terpilih memiliki suara terbanyak hanya 5 orang termasuk ketua BPD Desa Bahu terpilih Ramli Lawai di duga kuat menggunakan ijazah palsu saat menftar sebagai peserta calon anggota BPD Bahu.

Meski Pemda Halsel di bawah kepemimpinan mendiang Hi. Usman Sidik tidak melantik anggota BPD terpilih Desa Bahu namun para anggota BPD terpilih mendesak Pemerintah Desa Bahu di bawah kepemimpinan Badar Abas untuk melakukan pembayaran gaji para anggota BPD termasuk ketua BPD Desa Bahu Ramli Lawai yang di duga menggunakan ijazah palsu, sehingga kepala desa bahu melakukan pembayaran gaji terhadap 5 orang ketua dan anggota BPD Desa Bahu kecamatan Mandioli Selatan.

Pembayaran Gaji yang dilakukan oleh kepala Desa Bahu Badar Abas terhadap 5 orang Anggota BPD Desa Bahu yang tidak di SK kan oleh Bupati Halsel saat itu mendiang Usman Sidik, di tantang keras oleh warga Desa Bahu yang mempertanyakan terkait pembayaran Gaji BPD tanpa SK Bupati Halsel, sehingga pembayaran Gaji terhadap 5 orang Anggota BPD tersebut di anggap menjadi temuan jadi para ketua dan anggota BPD Desa Bahu harus mengembalikan anggaran gaji yang sudah di terima tersebut.

Sementara itu kepala Desa Bahu kecamatan Mandioli Selatan kabupaten Halmahera Selatan, Badar Abas saat di konfirmasih wartawan, Senin (9/09/2025)
mengatakan pihaknya tidak tahu persis dugaan penggunaan ijazah palsu yang di alamatkan kepada ketua BPD Bahu Ramli Lawai “Maaf, saya tidak tahu persis tentang dugaan penggunaan ijazah palsu milik ketua BPD Ramli Lawai tersebut. Ujarnya.

Atas tuntutan masyarakat Halmahera Selatan tersebut terkait pembayaran gaji sejak tahun 2023 karena anggota BPD belum memiliki SK sehingga beberapa bulan terakhir ini kades belum melakukan pembayaran gaji para anggota Desa tersebut, tiba-tiba ketua dan anggota BPD memberikan SK ketua dan anggota BPD desa Bahu yang di SK kan dan di tanda tangani oleh Bupati Halsel mendiang Hi. Usman Sidik.

Masyarakat berharap pihak penegak hukum melakukan pengusutan sehingga menemui titik terang atas Dugaan penggunaan ijazah palsu milik ketua BPD Desa Bahu kecamatan Mandioli Selatan kabupaten Halmahera Selatan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *