Halselpos.com, Labuha–Instruksi Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si terkait penutupan aktifitas Pertambangan ilegal (PETI) di wilayah hukum Polda Maluku Utara termasuk di wilayah hukum polres Halmahera Selatan.
selain instruksi penutupan aktifitas tambang ilegal di seluruh kabupaten kota di provinsi Maluku Utara, Kapolda juga menginstruksikan kepada seluruh Kapolres di wilayah hukum Polda Maluku Utara agar memproses hukum pelaku pertambangan ilegal (PETI) namun penanganan proses hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal di wilayah polres Halmahera Selatan ini terlihat berbeda.
Pasalnya sejumlah pengusaha pertambangan ilegal (PETI) di Desa kusubibi kecamatan Bacan Barat kabupaten Halmahera Selatan hingga kini belum dapat di tetapkan sebagai tersangka bahkan sejumlah pengusaha pertambangan ilegal di kusubibi sepertinya di istimewakan oleh penyidik polres Halsel sehingga aktifitas mereka di tromol dalam melakukan pengolahan emas di Desa kusubibi berjalan aman dan lancar.
Sikap polres Halsel yang di duga mengistimewakan para pengusaha pertambangan ilegal di Desa kusubibi kecamatan Bacan Barat di sesalkan oleh lembaga pemerhati lingkungan dan pesisir (LpLisir) kabupaten Halmahera Selatan Irfan K kepada wartawan (3/06/2025) menyesalkan sikap penyidik polres Halsel yang dinilai tebang pilih dalam proses penanganan kasus pertambangan ilegal di Halmahera Selatan khususnya penanganan kasus tambang ilegal di kusubibi sehingga aktifitas pertambangan di Desa kusubibi berjalan aman dan lancar. Kesalnya.
Sementara itu kasat Reskrim polres Halsel hingga berita ini di publish masih dalam upaya konfirmasih. (Red)