Kades Bahu Badar Abbas Diduga Langgar Instruksi Bupati

Halselpos.com, Labuha–Instruksi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba tentang larangan Kepala Desa dan ASN masuk tempat hiburan malam (THM) rupanya tidak ampuh dimata Kepala Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan, Badar Abbas.

Informasi yang dihimpun, Badar Abbas kerap mengunjungi THM bersama rekan-rekannya. Terakhir, Badar Abbas terlihat mengunjungi THM Bungalow 01 pada Rabu 10/09 malam.

Badar Abbas bersama beberapa rekannya berada di room Barcelona. Dari bukti nota pengambilan tercatat Badar Abbas dan rekan-rekannya memesan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 5 kantong, rokok dan minuman mineral.

Badar Abbas dikonfirmasi, Jumat 12/09, membenarkan dirinya mengunjungi THM Bungalow 01. Namum , kunjungannya bersama bendahara desa Bahu itu diajak beberapa rekannya.

“Kalau itu betul. Saya diajak teman. Tapi saya tidak lama langsung pulang dengan bendahara saya,” ungkap Badar.

Terkait hal ini, Kepala DPMD M. Zaki Abd Wahab meminta pihak yang mengetahui Kepala Desa yang masuk di THM agar segera melaporkan kepada dirinya. “Kalau ada bukti laporkan ke DPMD,” singkat Zaki.

Sebelumnya, instruksi larangan masuk THM ini dikeluarkan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Dalam instruksi tersebut Bupati dengan tegas mencopot Kepala Desa dari jabatan apabila melanggar instruksi tersebut. Hal ini sudah terbukti salah satu Pjs Kepala Desa Bisori Farid Abbas dicopot setelah terjaring razia Satpol-PP di salah satu THM. (Sumber: Buwas/Fores.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *