Ribuan Pegawai Ancam Serang Kantor Bupati HalSel Pertanyakan Gaji PPPK dan Status R2, R3, R4

Halselpos.com, Labuha–Ribuan Pegawai tidak tetap (PTT) yang sebagian sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, meski PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di kabupaten Halmahera Selatan yang pengangkatannya untuk melaksanakan tugas pemerintahan, namun masa kerjanya terikat pada suatu perjanjian dengan jangka waktu tertentu.

Gaji PPPK 2025 seharusnya sudah cair pada Agustus 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, namun penundaan bisa terjadi karena masih menunggu proses administrasi dan verifikasi di masing-masing instansi, perlu di ketahui seluruh Pegawai tidak tetap (PTT) yang di angkat sebagai pegawai PPPK sudah selesai dari pemberkasan hingga penyerahan SK PPPK oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba namun hingga sekarang pembayaran gaji bagi PPPK oleh Pemda Halsel belum di lakukan pembayaran tanpa alasan yang jelas.

Memang pencairan gaji Pegawai PPPK belum di lakukan oleh Pemda Halsel, karena proses ini berbeda-beda di setiap daerah dan instansi terkait Penyebab Keterlambatan pembayaran Gaji karena Proses Administrasi Pencairan gaji memerlukan proses administrasi dan verifikasi yang harus diselesaikan di setiap instansi itu sudah di penuhi oleh para pegawai PPPK di kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.

Meskipun ada peraturan baru, terkadang dibutuhkan penyesuaian dalam proses pencairan gaji di tingkat instansi sejak TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT seharusnya Gaji sudah bisa dicairkan setelah terbitnya TMT dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) serta setelah kami di dinyatakan aktif bekerja secara resmi oleh pemda HalSel Ujar salah satu pegawai PPPK yang enggan di Publis namanya kepada Malutline Sabtu (13/09/2025) mengatakan jika semua berkas persyaratan administrasi sudah terpenuhi maka Dasar Hukum, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan peraturan terkait dari Kementerian Keuangan menjadi dasar pencairan gaji PPPK.

Dikatakannya Besaran Gaji: Gaji yang diterima akan berdasarkan golongan dan masa kerja Anda, dengan kisaran gaji pokok antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.900, belum termasuk tunjangan lainnya dan Tetap harus Dibayarkan Meskipun baru dilantik di tahun 2025 dan masa kerja belum penuh, para tenaga PPPK tetap berhak menerima gaji sesuai peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 namun ini di abaikan oleh Pemda Halsel di bawah kepemimpinan Hasan Ali Bassam kasuba dan Helmi umar Muksin. Cetusnya.

Di tempat terpisah salah seorang pegawai PPPK di halsel kepada wartawan (13/09/2025) mengatakan Sikap Pemda Halsel di Bawah kepemimpinan Hasan Ali Bassam kasuba dan wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muksin ini membuat amarah bagi seluruh Pegawai PTT di lingkup Pemda Halsel yang rata-rata memiliki cita-cita untuk di angkat menjadi pegawai PPPK dengan harapan seluruh hak-hak para pegawai di bayar sesuai ketentuan tepat waktu.

namun hal ini di abaikan oleh Pemda Halsel sehingga mengundang amarah bagi seluruh pegawai PPPK di lingkup Pemda Halsel yang gajinya belum di bayarkan dan para pegawai PTT yang belum di angkat menjadi pegawai PPPK Sehingga para pegawai PPPK yang gajinya belum di bayar dan pegawai PTT yang tidak lolos pada seleksi pegawai PPPK tahun 2023 dan 2024 hingga 2025 yang masuk pada R2, R3, R4 dan R5 bergabung untuk sama-sama menyerang Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Berdasarkan unggahan seorang PPPK di status Facebooknya mengatakan hari senin (15/09/2025) mengatakan torang rame-rame kasana di BKD atau di kantor bupati Halsel torang pertanyakan kenapa sampai saat ini daerah belum mengumumkan hasil kebutuhan PPPK padahal dua minggu yang lalu BKPSDM halsel suda usulkan 975 orang di kemenPAN-RB dan BKN dengan syarat suda ikut seleksi baik tahap 1 maupun tahap 2 pada tahun anggaran 2024 dan sampai saat ini kami masi aktif bekerja terus kenapa sampe sekarang pemda halsel belum mengumumkan hasil kebutuhan paru waktu torang tara tau apakah sudah di usulkan atau tidak torang pengabdian di pemerintah kabupaten Halmahera selatan suda 8 thn bahkan ada yg lebih dari 10 thn sampe skarang masi aktif.

Dikatakannya torang kerja demi memberikan pelayanan kepada masyarakt dan bukan cuman hanya itu kita kerja karena memenuhi torang pe kebutuhan keluarga apalagi torang hanya sebagai honorer jadi kalau daerah tidak sanggup untuk membiyayai 975 honorer yg katanya akan diusulkan ke menpanRB dan BKN untuk diangakt paru waktu jadi kalau memang daerah tidak sanggup tidak usah menjanjikan kepada kami supaya torang juga jangan terlalu berharap untuk diangkat paru waktu.

buktinya sampai sekarang halsel belum pengumuman sementara daerah lain sudah sibuk melakukan pemberkasan PPPK paru waktu Sementara halsel hingga saat ini belum di lakukan pemberkasan hingga sekarang jadi kami mohon BKPSDM Halsel segera mengumumkan hasil kebutuhan formasi PPPK paru waktu mengingat waktu yg suda ditetapkan oleh pemerintah pusat selain itu gaji ribuan PPPK juga belum juga di bayarkan oleh Pemda Halsel sejak para pegawai PPPK Mendapatkan SK pengangkatan pegawai PPPK tahun 2025. Cetusnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *