Halselpos. Kabupaten Pulau Taliabu–Sejumlah warga di salah satu desa di Pulau Taliabu terpaksa menjual minuman keras tradisional jenis arak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keterbatasan lapangan pekerjaan dan tingginya biaya kebutuhan sehari-hari membuat sebagian warga, terutama yang awam terhadap hukum, memilih jalan pintas tersebut.
Menurut penuturan seorang warga Rabu, (13/8) yang enggan disebutkan namanya, produksi dan penjualan arak dilakukan secara sederhana di rumah. “Kami hanya mau cari makan, Adapun klo ada penertiban/razia dari aparat kepolisian saya pasrah, tapi yang terjadi kadang-kadang oknum polisi polres Taliabu yang melakukan razia/penertiban cuman separuh-separuh terkesan tebang pilih karena yang lainnya aman-aman saja . Karena tidak tahu kalau ini ada hukum yang melarang,” ujarnya.
Namun, aparat kepolisian menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)dan peraturan daerah setempat, peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, penertiban juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang mewajibkan izin khusus bagi pelaku usaha.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi atau menjual arak secara ilegal. Pemerintah desa juga diminta aktif mencari solusi alternatif bagi warga yang ekonominya terdesak, agar tidak terjerat hukum.