Ada Ratusan ASN Layak Duduki Jabatan, Bassam Kasuba Masih Pertahankan Mantan Napi

Halselpos.com, Labuha–Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba hingga saat ini masih mempertahankan beberapa pejabat yang pernah tersandung masalah hukum atau mantan Narapidana (Napi).

Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber, mantan Napi yang masih memangku jabatan dilingkup Pemerintah kabupaten Halmahera selatan masa kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba saat ini yakni, NT dan JY (Inisial), Keduanya menduduki jabatan masing-masing-masing sebagai Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas.Dimana NT Mantan Napi kasus Asusila, sedangkan JY Mantan Napi kasus korupsi.

Bupati Bassam Kasuba mengatakan, bahwa keputusannya menempatkan sejumlah pejabat dari ASN mantan Narapidana (Napi) merupakan hal yang belum tentu melanggar aturan perundang-undangan tentang ASN.

Hal ini, lanjut Bupati Bassam Kasuba, dikarenakan tidak adanya teguran (Dari Pemerintah yang Lebih Tinggi Diatasnya) untuk dirinya terkait keputusannya itu.

“Secara mendasar, kalau itu kemudian melanggar aturan kepegawaian pasti kita ditegur diberikan surat. Dan kita pasti lihat secara aturan kepegawaian, kan ada ketentuan-ketentuan bentuk pidananya seperti apa, berapa lama,” kata Bupati Bassam Kasuba saat diwawancarai wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Aula DPRD Halmahera Selatan, selasa (20/05/25) malam.

Menurut Bupati Bassam, keputusannya tersebut bukanlah hal baru sepanjang pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan atau pernah terjadi dimasa pemerintahan sebelum dirinya.

“Kan yang sebelum-sebelumnya suda ada. Ada yang kemudian betul-betul dipecat (dari ASN) karena masalah pidana dan lain-lain,” ungkap Bupati Bassam.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini belum mendapatkan teguran atas keputusannya itu. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *