Sunat Gaji BPD dan Kaur Desa Selama 18 Bulan Faki Desak Bupati Evaluasi Kades Group

Oplus_131072

Halselpos.com, Labuha–Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara Mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba, mengevaluasi kepala Desa Gorup kecamatan makian karena di Duga memotong (Sunat) Gaji Badan permusayawratan Desa (BPD) dan gaji para kaur Desa selama 18 bulan.

Desakan ini di sampaikan oleh ketua LSM Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara Dani Haris Purnawan kepada wartawan, melalui saluran teleponnya, Selasa (20/05/2025) mengatakan pihaknya meminta Bupati kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba segera mengevaluasi kades gorup kecamatan makian pulau Rusihan Hi. Sirajuddin, karena yang bersangkutan di duga gelapkan sebagian gaji para BPD dan Kaur Desa Gorup selama 18 bulan yang nilainya puluhan juta rupiah.

Dikatakannya, kades gorup kecamatan Pulau makian Rusihan Hi. Sirajuddin selain dari menggelapkan sebagian gaji BPD dan Kaur Desa Puluhan juta rupiah selama 18 bulan yang bersangkutan juga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa selama kepemimpinannya menjadi kepala desa gorup kecamatan Pulau makian olehnya itu yang bersangkutan harus di berikan sangsi bila perlu di copot dari jabatannya sebagai kades gorup. Pintahnya.

Bahkan yang bersangkutan rencanannya bakal di laporkan ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penggelapan sebagian Gaji para BPD dan Kaur Desa selama 18 dan sebagai lembaga pengawasan independen penggunaan dana Desa juga telah membuat laporan pendahuluan aduan penggunan dana Desa kepala desa gorup Rusihan Sirajuddin ke inspektorat Halsel untuk di lakukan audit husus investigasi Penggunaan dana Desa.

Sementara itu Kades Gorup Rusihan Hi Sirajuddin hingga berita ini di publish yang bersangkutan masih dalam upaya konfirmasi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *