JAKARTA, HALSELPOS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyebutkan lima provinsi terbesar di Indonesia yang terindikasi paling banyak pemain judi online.
Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa Jawa Barat memiliki 535.644 pemain judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. Informasi ini didapatkan dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dikutip dari tvonews.com, Jumat (28/6/2024).
Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak adalah Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Di Jakarta, terdapat 238.568 pemain judi online dengan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
Posisi ketiga diduduki oleh Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, terdapat 201.963 pemain judi online dengan nilai transaksi Rp 1,3 triliun. Provinsi keempat adalah Jawa Timur dengan 135.227 pemain dan nilai transaksi Rp 1,051 triliun.
Provinsi kelima adalah Banten dengan 150.302 pemain judi online dan nilai transaksi mencapai Rp 1,022 triliun. Selain itu, Hadi juga menjabarkan lima kabupaten/kota dengan jumlah transaksi peredaran uang terbanyak.
Kabupaten/kota dengan jumlah transaksi terbanyak adalah Kota Administrasi Jakarta Barat dengan transaksi Rp 792 miliar. Selanjutnya adalah Kota Bogor dengan transaksi Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, dan Jakarta Utara Rp 430 miliar.
Data per daerah yang paling banyak pemain judi onlinenya tercatat hingga ke tingkat kecamatan. Oleh karena itu, camat dan kepala desa akan diundang ke Kementerian Polhukam untuk membahas langkah pencegahan lebih lanjut.
Mengutip antaranews.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga mendorong Polri untuk melaksanakan kampanye pencegahan kejahatan siber secara komprehensif, terutama terkait judi online. Kampanye kejahatan siber penting dilakukan di tengah perkembangan teknologi informasi.
Selain berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian atau hate speech, terdapat berbagai tindak kejahatan siber lainnya. Tindak kejahatan siber tersebut meliputi penipuan dengan pengelabuan atau phising, peretasan atau hacking, penguntitan atau cyber stalking, dan perundungan dunia maya atau cyber bullying.
Judi online menjadi ancaman serius di ranah digital karena omzetnya yang mencapai ratusan triliun serta dampak negatifnya. Dampak negatif ini meliputi kerugian finansial, masalah kesehatan mental, hingga gangguan dalam hubungan pribadi.
BPK menyarankan Polri untuk tidak hanya membuat konten kampanye pencegahan kejahatan siber yang menarik dan informatif. Polri juga diminta bekerja sama dengan sektor industri, lembaga pendidikan, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan influencer untuk aktif melakukan kampanye pencegahan kejahatan siber.
Dorongan kepada Polri ini merupakan rekomendasi BPK setelah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Tahun 2017 hingga Semester I 2018. Salah satu fokus pemeriksaan tersebut adalah pencegahan kejahatan siber. (Red)