Halselpos.com, Labuha–Pemilik Lahan yang juga Warga Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara memalang akses jalan masuk ke gedung DPRD, dan akses jalan kantor Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Sabtu 26 April 2025.
Aksi palang jalan yang di lakukan oleh warga Desa mandaong kecamatan Bacan ini sebagai bentuk protes lantaran lahan mereka seluas 1 hektar lebih terletak di kawasan jalan Tugu Pala dan Kantor DPRD Halsel telah digunakan dalam pembangunan Kantor DPRD dan pembangunan jalan menuju Kantor Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Hal ini di sampaikan Bakir pemilik lahan kepada wartawan mengatakan Pemalang akses jalan ini dilakukan karena belum ada penyelesaian dari Pemda Halsel, Pemda harus bertanggung jawab soal penggunaan lahan milik kami karena lahan seluas 15, 100 m² di jalan perempatan depan Kantor DPRD Halsel menuju kantor Bencana Alam yang telah di gusur oleh Pemda untuk pembangunan jalan dengan ukuran, panjang 122 meter dan lebar 10 meter sampai saat ini belum ada penyelesaian atau ganti rugi,”kata Bakir.
Olehnya itu Bakir, bersama keluarganya melakukan pemalangan jalan, bahkan pihaknya juga melakukan pemalangan pintu masuk dan keluar kantor DPRD sebagai bentuk protes terhadap Pemda agar bertanggung jawab lahan ganti rugi dengan menggunakan BAmbu dan kayu serta spanduk yang bertuliskan “MaAF jalan sementara di tutup karena belum ada penyelesaian”.
Terkait dengan persoalan ini sambung bakir, pihaknya sudah berkordinasi dengan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba akan tetapi belum ada penyelesaian, Bahkan,pernah hearing dengan DPRD Halsel akan tetapi tidak ada solusi, “Jadi prinsip kami lakukan Pemalangan jalan dan pintu masuk DPRD terus berlangsung hingga Pemda bertanggung jawab,”.pintahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar pihak Pemda Halsel tidak mau melakukan pembayaran atas lahan tersebut karena Pemda Halsel mengaku sudah memiliki sertifikat kepemilikan lahan sejak tahun 2012 namun Pemda Halsel tidak mampu membuktikan Surat berupa surat jual beli surat pembebAsan lahan maupun ssertifikat kepemilikan lahan.
dan Perlu di ketahui, Bakir pemilik lahan masih membayar pajak atas lahan hingga tahun 2019 dan masih memiliki tunggakan pembayaran pajak atas lahan yang di palang tersebut, jika lahan tersebut benar-benar sudah menjadi milik Pemda Halsel paling tidak pemda Halsel memiliki bukti kepemilikan lahan berupa surat jual beli surat pembebasan lahan atau sertifikat kepemilikan lahan atas tana tersebut.