Halselpos.com, Soligi/Obi Selatan–Kepala Sekolah SMP Negeri 39 Halmahera Selatan (HALSEL) kini tengah menjadi sorotan setelah diduga tidak mematuhi surat edaran mendikdasmen, yang dipertegas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan terkait jadwal libur Ramadhan. Berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai sumber, sekolah tersebut diduga memulai libur Ramadhan lebih awal, 11 maret 2025 meskipun surat edaran menyarankan agar libur/siswa belajar dirumah dimulai pada Minggu ketiga bulan Ramadhan sampai dengan libur idul fitri. Kamis, 13 Maret 2025
Masyarakat sekitar merasa kecewa dengan keputusan pihak sekolah, yang dinilai mendahului ketentuan yang sudah disepakati. Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Kami melihat keputusan sekolah yang memulai libur lebih cepat dari yang dijadwalkan. Kami khawatir ini akan mempengaruhi proses belajar-mengajar dan kualitas pendidikan anak-anak kami.”
Selain itu, adanya informasi oknum guru PPPK yang sudah tidak bertugas sesuai SK nya akan tetapi masih menerima aneka tunjangan, “ujar guru yang tidak mau disebutkan namanya”.
Padahal Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat perintah agar semua guru harus menempati tempat tugas sesuai dengan SK nya paling lambat Januari 2025.
Masyarakat berharap agar persoalan ini ditanggapi oleh pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan, agar memastikan kualitas pendidikan benar-benar bermutu, dan tidak ada oknum-oknum lagi yang tidak mematuhi perintah atasan/konstitusi.